Pada entri kali ini saya akan bercerita mengenai ide/gagasan saya mengenai pembangunan sebuah desa yang tertinggal.dalam entri ini saya akan memilih desa di Kabupaten Nias,seperti yang dilansir oleh Setkab.go.id tentang daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 November 2015
telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.
Dalam Perpres itu disebutkan, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.
“Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksuddilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil. 2. Prov. Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat. 3. Prov. Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat. 4. Prov. Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara. 5. Prov. Bengkulu: Kab. Seluma. 6. Prov. Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat. 7. Prov. Jawa Timr: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang. 8. Prov. Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak. 9. Prov. NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara. 10. Prov. NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 8. Kab. Ende; 9. Kab. Manggarai; 10. Kab. Rote Ndao; 11. Kab,. Manggarai Barat; 12. Kab. Sumba Tengah; 13. Kab. Sumba Barat Daya; 14. Kab. Nagekeo; 15. Kab. Manggarai Timur; 16. Kab. Sabu Raijua; 17. Kab. Malaka.
11. Prov. Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara. 12. Prov. Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan. 13. Prov. Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara. 14. Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.
15. Prov. Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara. 16. Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto. 17. Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan. 18. Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara. 19. Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.
20. Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan. 21. Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.
22. Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat. 23. Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Puncak; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.
#Namun pada artikel kali ini saya akan mengambil satu desa saja,yang mungkin ide ini nantinya dapat diterapkan ke desa-desa lainnya di Indonesia
Dalam Perpres itu disebutkan, Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.
“Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksuddilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil. 2. Prov. Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat. 3. Prov. Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat. 4. Prov. Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara. 5. Prov. Bengkulu: Kab. Seluma. 6. Prov. Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat. 7. Prov. Jawa Timr: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang. 8. Prov. Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak. 9. Prov. NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara. 10. Prov. NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 8. Kab. Ende; 9. Kab. Manggarai; 10. Kab. Rote Ndao; 11. Kab,. Manggarai Barat; 12. Kab. Sumba Tengah; 13. Kab. Sumba Barat Daya; 14. Kab. Nagekeo; 15. Kab. Manggarai Timur; 16. Kab. Sabu Raijua; 17. Kab. Malaka.
11. Prov. Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara. 12. Prov. Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan. 13. Prov. Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara. 14. Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.
15. Prov. Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara. 16. Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto. 17. Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan. 18. Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara. 19. Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.
20. Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan. 21. Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.
22. Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat. 23. Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Puncak; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.
#Namun pada artikel kali ini saya akan mengambil satu desa saja,yang mungkin ide ini nantinya dapat diterapkan ke desa-desa lainnya di Indonesia
Ombolata,Alasa,Nias utara
Di desa Ombolata mungkin nantinya saya akan melakukan pembangunan yang lebih mengarah dibidang Teknologi,Lingkungan,Infrastruktur,dan juga Pendidikan.seperti beberapa gambar yang saya ambil terlihat bahwa desa ini masih kekurangan pada keempat bidang yang saya sebutkan diatas
Jalan yang belum memadai |
Gedung sekolah yang tidak layak |
#Bidang Teknologi
mungkin bisa kita lihat salah satu penyebab suatu desa tertinggal dikarenakan kurangnya pertukaran informasi dari daerah yang sudah maju dengan daerah yang belum.hal ini dapat dilakukan dengan pembangunan koneksi dan jaringan internet di daerah tersebut,dengan adanya internet beberapa aspek dapat diperbaiki seperti Komunikasi,Pertukaran informasi secara cepat dan mudah,Pencarian mengenai suatu informasi,dan juga media untuk transaksi dan perdagangan untuk desa tersebut dengan begitu desa Ombolata dapat mengikuti arus peradaban di daerah maju lainnya di Indonesia.Pembangunan tersebut dapat dilakukan seperti yang sudah diterapkan di desa Internet Kemoning,Bali.Hal ini bisa diterapkan di juga di Desa Ombolata,Nias.dengan membuat beberapa titik/area yang telah dipasangi Modem/Wifi secara gratis
desa pinter Kemoning Bali |
#Bidang lingkungan
Pada bidang lingkungan pembangunan yang bisa dilakukan adalah pembangunan di bidang Air bersih dan Air siap minum,air sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari baik untuk kebutuhan diri sendiri,rumah tangga,dan lain lain,dikarenakan Desa ini terletak tidak jauh dari pantai,salah satu cara penyediannya adalah dengan melakukan proyek "Reverse Osmosis Sea Water",yaitu suatu metode penyaringan yang dapat menyaring berbagai molekul besar
dan ion-ion dari suatu larutan dengan cara memberi tekanan pada larutan
ketika larutan itu berada di salah satu sisi membran seleksi (lapisan
penyaring). Proses tersebut menjadikan zat terlarut terendap di lapisan
yang dialiri tekanan sehingga zat pelarut murni bisa mengalir ke lapisan
berikutnya. Membran seleksi itu harus bersifat selektif atau bisa
memilah yang artinya bisa dilewati zat pelarutnya (atau bagian lebih
kecil dari larutan) tapi tidak bisa dilewati zat terlarut seperti
molekul berukuran besar dan ion-ion.Metode ini sebelumnya sudah pernah diterapkan di Desa Naha,kabupaten Tabukan Utara.Sarana yang dibangun ini berupa penyulingan air asin menjadi air siap
minum, selanjutnya penyaringan air sumur pompa menjadi air bersih.Pengadaan sarana dan prasarana ini nantinya akan dikelola badan
usaha milik desa yang selain menjangkau kebutuhan warga desa juga
membantu ketersediaan air bersih masyarakat sekitar.
Alat Reverse Osmosis |
#Bidang Infrastruktur
Untuk bidang infrastruktur pembangunan yang dilakukan berfokus pada infrastruktur transportasi,dapat dilihat pada beberapa gambar yang saya ambil dari beberapa sumber tersebut terlihat bahwa infrastruktur transportasi bisa dikatakan belum layak,apabila sudah layak mungkin desa ini dapat berkembang pesat pada bidang perekonomian,perdagangan,budaya dan lainnya,karena akan ada pertukaran baik orang dari luar daerah tersebut ataupun dari daerah tersebut keluar.
Beberapa infrastrukur yang perlu diperbaiki adalah
1.Jalan raya
dengan adanya jalan yang baik maka akan memberikan beberapa dampak positif dapat terwujud seperti dibawah ini:
#Bidang pendidikan- Memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain,
- Mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa,
- Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun yang di luar
- Menigkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan
Selain bangunan sekolah,hal lain yang bisa dilakukan untuk membangun sebuah desa tertinggal adalah mungkin dengan membuat desa tersebut menjadi desa pustaka,atau desa Berilmu
1.Desa pustaka
Di desa pustaka ini,nantinya akan dibangun beberapa rumah pustaka,dan didalam rumah pustaka ini nantinya akan ada beberapa koleksi buku sumbangan dari pelajar-pelajar di luar daerah tersebut ataupun di Indonesia.dengan adanya desa pustaka ini diharapkan dapat menambah wawasan dari para pelajar ataupun masyarakat sekitar baik anak-anak ataupun orang dewasa
anak anak yang sedang membaca buku |
2.Desa berilmu
Di desa berilmu ini dapat dibangun beberapa rumah belajar,baik rumah belajar IPA,IPS,ataupun Sastra.diharapkan nantinya banyak masyarakat sekitar yang dapat mengenal lebih jauh dan mendalam mengenai ketiga bidang tersebut diatas.sedangkan pengajarnya mungkin berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia baik negeri ataupun swasta yang berniat untuk menyalurkan ilmunya disana.saya akan memberikan contohnya:
#Rumah Belajar IPA
sesuai dengan namanya dirumah belajar ipa ini nantinya para murid akan diajarkan segala hal yang berkaitan dengan IPA.dan dirumah belajar ini para murid akan dibuat untuk mencintai dan memahami pelajaran ipa seperti Kimia,Fisika,Matematika,dan juga Biologi.dirumah belajar ini akan para murid akan dibagi ke dalam dua tingkat yaitu dasar dan menengahuntuk para pengajarnya dapat didatangkan dari mahasiswa-mahasiswa jurusan FMIPA atau mahasiswa jurusan lain yang baru menamatkan kuliahnya dan ingin membagikan ilmunya,dan orang orang yang mempunyai keahlian di bidang ilmu tersebut,hal ini juga dapat diterapkan di Rumah belajar Bidang IPS dan Sastra.dengan adanya Rumah belajar ini diharapkan nantinya para murid dapat terbantu pelajarannya di sekolah sehingga mereka tidak perlu lagi membayar mahal untukyang namanya Bimbingan Belajar.
Anak anak yang antusias belajar |
dengan adanya rumah belajar diharapkan nantinya akan ada banyak anak anak yang antusias dengan ilmu yang diberikan dan dapat membangun desanya di masa depan dengan ilmu yang mereka terima
1. Internet sebagai
media komunikasi:
Dalam hal ini internet merupakan alat komunikasi yang di gunakan
masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain yang
terdapat pada aplikasi internet contohnya aplikasi Chatting
(facebook,twitter,yahoo dll)
2.Media pertukaran data :
Dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web :
jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat
saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3.Media mencari informasi;
setiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet
membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang
di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan
bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google
dan Youtube .
4.Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan
,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini
kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat
bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/lilmbone/dampak-positif-internet-dan-negatif-bagi-manusia_54f96399a3331135028b50bd
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/lilmbone/dampak-positif-internet-dan-negatif-bagi-manusia_54f96399a3331135028b50bd
1. Internet sebagai
media komunikasi:
Dalam hal ini internet merupakan alat komunikasi yang di gunakan
masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain yang
terdapat pada aplikasi internet contohnya aplikasi Chatting
(facebook,twitter,yahoo dll)
2.Media pertukaran data :
Dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web :
jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat
saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3.Media mencari informasi;
setiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet
membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang
di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan
bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google
dan Youtube .
4.Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan
,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini
kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat
bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/lilmbone/dampak-positif-internet-dan-negatif-bagi-manusia_54f96399a3331135028b50bd
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/lilmbone/dampak-positif-internet-dan-negatif-bagi-manusia_54f96399a3331135028b50bd